Dilema Industri Kreatif
INDUSTRI kreatif masih menjadi perbincangan hangat di
kalangan para pengusaha, pelaku dan pemerintah. INDUSTRI yang tebilang belia
ini masih diperlakukan seperti anak tiri, meski kenyataannya telah menjadi
salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sulitnya mengakses modal pinjaman ke perbankan menjadi tanda
bahwa industri ini belum mendapatkan tempat yang pas. Fakta ini mengingatkan
pada seorang teman - pemilik biro advertising (percetakan, pembuatan konsep
iklan dan branding produk) - yang mengaku sangat sulit mengembangkan bisnisnya
karena kesulitan dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.
"Kami ini bekerja dengan otak dan hati, hanya itu modal
yang kami punya. Apa kami harus menjaminkan itu ke bank?" Itulah komentar
miring yang disampaikan teman tadi.
Kesulitan dalam meminjam modal memang selalu menjadi
alasannya klasik. Perbankan tidak akan memberikan pinjaman jika tidak ada
jaminan atas pinjaman tersebut. Itu bagian dari aturan yang harus dijalankan dan
cukup merepotkan bagi para pelaku industri kreatif. Persoalan lain yang muncul
kemudian adalah sulitnya mencari pangsa pasar untuk produk yang akan ditawarkan
atau dijual. Setidaknya, apa yang dikeluhkan teman itu akan sama persis dengan
apa yang dialami seluruh pelaku industri kreatif lainnya.
Tidak bermaksud membatasi usia, tetapi hampir rata-rata para
pelaku industri kreatif mereka yang masih berada pada usia muda (20 sampai 30
tahunan). Atas dasar hobi, mereka menjalankan bisnisnya sampai menjadi seorang
profesional. Prosesnya tidak instan memang, try and error yang dibalut ide,
pengalaman dan tindakan yang bersifat just do it adalah rumus utamanya.
Akan tetapi, kebanyak tindakan yang muncul kemudian hanya
berupa keinginan untuk dapat dilihat dan dihargai sebagai sebuah bentuk
eksistensi diri atau dalam bahasa lain disebut sebagai self actualization
needs. Sehingga, kreativitas mereka terkadang identik dengan sebuah idealisme.
Jika ini yang muncul, maka kreativitas bukanlah suatu hal
yang dapat dinilai dengan materi, tetapi ia sebuah nilai keharusan yang muncul
atas dasar keinginan dan kepuasan untuk suatu apresiasi besar. Begitupun, jika
harus dinilai dengan materi, maka ia membutuhkan angka-angka yang tidak
sederhana.
Di Medan, secara kasat mata kebanyakan para pelaku industri
kreatif mereka yang berusia muda. Berbisnis dengan bermodalkan kemampuan, skill
dan hobi adalah kenikmatan luar biasa. Dalam dunia fasion misalnya, banyak baju
hasil karya mereka yang patut diacungi jempol. Cara pemasarannya sederhana,
melalui teman ke teman yang biasanya aktif pada sebuah komunitas seperti grup
band, klub olahraga dan lainnya. Mereka berusaha untuk mem-brending diri
sendiri dan teman-temannya. Ya, begitulah cara mereka membentuk pangsa pasar.
Menghidupkan Industri Kreatif
Untuk dapat menjadikan kreativitas sebagai sebuah industri
bisnis yang profesional - tidak sebatas pada nilai idealism - dibutuhkan
beberapa poin penting sebagai pendukung di antaranya keunikan/ciri khas produk,
analisis kebutuhan pasar, manajemen promosi dan jaringan (networking) yang
mencakup fans, promotor, mitra kerja.
Tulisan ini untuk membahas lebih kepada upaya promosi dan
membangun jaringan kerja sama. Untuk menjawab persoalan tersebut, dicoba
diberikan satu usulan yang semoga dapat diterima para pelaku industri kreatif.
Membangun jaringan memang bukan hal mudah, setidaknya butuh
waktu dan proses yang lama. Untuk itu dibutuhkan satu wadah (komunitas) tempat
kerja sama antarpara penggiat industri kreatif. Wadah ini merupakan tempat
kerja sama segala jenis industri kreatif - mulai dari arsitektur, desain,
fesyen, kerajinan, kuliner, penerbitan dan percetakan, televisi dan radio,
musik, film dokumenter dan fotografi, periklanan, layanan komputer dan piranti
lunak, pasar dan barang seni, seni pertunjukan, riset dan pengembangan, serta
permaianan interaktif - untuk membicarakan perkembangan bisnis mereka, membuat
strategi pemasaran dan bertukar informasi.
Membangun Jaringan
Mendesain setiap pertemuan bulanan, mengatur jadwal pengisi
acara yang akan digilir satu-persatu ke setiap pelaku industri untuk
menampilkan hasil-hasil karya mereka dan berdiskusi dengan para pelaku industri
lainnya - yang tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan masyarakat umum
untuk menciptkan fans dan pasar baru - serta aparat pemerintah dan steakholder
terkait (perbankkan dan perusahan-perusahaan swasta). Dari kegiatan pertemuan
bulanan ini diharapkan mampu membuka mata masyarakat, aparat pemerintah dan
steakholder terkait bahwa industri kreatif layak untuk didukung
perkembangannya.
Setidaknya, jika belum mampu mendapatkan bantuan pinjaman
atau dana CSR, para pelaku industri kreatif dapat melebarkan sayap pasar mereka
dengan menggarap beberapa proyek kreativitas yang memang ada di setiap
perusahaan. Bisa saja berupa pembuatan film dokumentasi, foto dokumentasi,
desain kantor atau ruangan kerja, pengadaan barang-barang yang bisa saja
dikerjakan oleh kelompok-kelompok perajin lokal, survei atau riset. Sedangkan
untuk pelaku industri kuliner, musik, seni pertunjukan dan permainan interaktif
bisa saja mengambil proyek event tahunan yang biasa dilaksanakan
prusahaan-prusahaan.
Industri kreatif sering dikaitkan dengan industri kecil-kecil
tapi banyak. Meskipun begitu, industri ini tidak boleh dipandang remeh. Tahun
lalu, nilai ekspor bisnis yang banyak dilakoni anak muda ini mencapai Rp 26
triliun. Harusnya, pemerintah lebih peduli dengan kondisi yang dialami para
pelaku industri kreatif dan mulai me-maintenance upaya pengembangan industri
kreatif dengan mendorong pihak perbankan untuk terlibat aktif dalam pemberian
pinjaman modal.
Selain itu, pemerintah juga harus mendorong
prusahaan-prusahaan negara agar lebih mengutamakan pemakaian jasa industri
kreatif lokal dalam setiap kegiatan yang membutuhkan tenaga-tenaga kreatif.
Semoga !
(Oleh : Mujahiddin SSos)Penulis alumnus IKS FISIP UMSU dan
kandidat master Studi Pembangunan FISIP USU
Jumat, 01 Mei 2015
Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif
Jumat, 01 Mei 2015
1.PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling
berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha
Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan
lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang
masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan
konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU
No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi
dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun
penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang
berupaya membantu mengembangkan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit
ekonomi di Negara ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya
untuk mengaet pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung
menyediakan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui
perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki
permasalahan dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target
penyaluran kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM
masih belum begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro
dan kecil, cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti
prosedur yang ada di bank.
1.2 Maksud
dan Tujuan
1.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat
mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
2. Memberikan informasi tentan peran bank dalam mengembangkan
UKM.
3. Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.
2.PEMBAHASAN
Dilihat dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit.
Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari
- Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank.
Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6
persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor
pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit
UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran
kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka
total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai
20 persen.
2.1. Apa itu UKM,
Perbankan, dan Kredit ?
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Berdasarkan
UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai
berikut:
1.Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3.Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki atau
dikuasai usaha besar.
5.Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan
hukum/tidak, termasuk koperasi.
6.Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5
miliar.
7.Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.
Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan.
Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada
masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap
lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan
dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana
organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang
berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu
membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan
sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman
ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
a.Menghimpun dana
b.Menyalurkan Dana
c.Memberikan jasa bank lainnya
Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
2.2. Peran Bank
dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap
perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang
kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya
bagi perusahaan kecil atau usaha kecil.
Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan
pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak
terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari
pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu
dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke
bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol
dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan
kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam
melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan
dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat
membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan
yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib
administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk
memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha
secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya,
keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap
kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan
pemilihan bank telah membantunya.
Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank
Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi
tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan.
Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu
adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau
cashflow yang positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar
tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi
para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari
perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk
merealisasikan UU tentang penjaminan
kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai
payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan
kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan
pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan
jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.
2.3 Permasalahan
yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi
fenomena paradoks. Disatu sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan
pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan
lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat
bawah di Indonesia. UKM paling besar dan paling cepat dalam memberikan peluang
lapangan pekerjaan dan memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat
kita. UKM paling fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang
surut dan arah perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan
kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM
di Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan
pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena
secara ekonomi politik, keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa
rezim Soeharto berdiri kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada
pelaku ekonomi besar telah menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara
kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan
diri dan menjadi lemah dalam hal akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di
Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara
lain adalah permasalahan;
1.Rumitnya proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan
usaha.
2.Sulitnya akses penambahan modal melalui kredit bank.
3.Lemahnya kemampuan UKM dalam hal manajemen.
4.Lemahnya penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja
dan akses pasar.
2.4 Penyaluran
kredit teradap UKM Industri Kreatif
Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit
usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4%
atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat
penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4
triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%).
Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3
triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri
kreatif hanya 9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran
kredit supaya industri ini berkembang pesat.
Program BI tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan
keuangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode
keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting
mengingat perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu
sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow,
cash in, dan cash out flow.
Perbankan tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan
besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata rapi. Jika pencatatan
keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank
sudah tahu siapa saja yang layak diberikan kredit.
Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau
industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa
universitas. Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk
mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran
kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku
industri kecil untuk memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri
kreatif terhadap produk domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun.
Pada 2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh
dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15
subsektor industri kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni
kuliner senilai Rp208,6 miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang
antik dengan kontribusi NTB senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian
pemerintah baru digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai
tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut.
Akan didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer
sebagai upaya pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi
produk bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta
terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. Untuk bisa masuk pasar ekspor harus
memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi antara buyer dengan pelaku
industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas internasional.
Ekonomi kreatif merupakan pendapatan yang bisa membantu
sektor perpajakan.
Upaya pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan
Instruksi Presiden No 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun
2009-2015. Pada pemerintahan baru, akan dibentuk suatu badan atau wadah yang
menangani dan mengelola ekonomi kreatif se-Indonesia.Di mana badan itu
bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Semoga dengan pemerintahan baru ini, ekonomi kreatif
mendapatkan perhatian penuh.
3.PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam
pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat
dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk
memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika
UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga
syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.Dokumentasi usaha yang jelas,
2.Track record yang positif, dan
3.Bisnis atau cashflow yang positif
Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit
usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4%
atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat
penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun
(17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%).
Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3
triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Referensi :
http://mithafilandari.blogspot.com/2013/05/pemberian-bantuan-kredit-oleh-bank.html\
http://financeroll.co.id/news/penyaluran-kredit-umkm-ke-sektor-industri-kreatif-sekitar-174/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar