Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis hal blog ini

Rabu, 04 Februari 2015

Masalah Pelaku Industri Kreatif (Bagian 8)





Dilema Industri Kreatif

INDUSTRI kreatif masih menjadi perbincangan hangat di kalangan para pengusaha, pelaku dan pemerintah. INDUSTRI yang tebilang belia ini masih diperlakukan seperti anak tiri, meski kenyataannya telah menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sulitnya mengakses modal pinjaman ke perbankan menjadi tanda bahwa industri ini belum mendapatkan tempat yang pas. Fakta ini mengingatkan pada seorang teman - pemilik biro advertising (percetakan, pembuatan konsep iklan dan branding produk) - yang mengaku sangat sulit mengembangkan bisnisnya karena kesulitan dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

"Kami ini bekerja dengan otak dan hati, hanya itu modal yang kami punya. Apa kami harus menjaminkan itu ke bank?" Itulah komentar miring yang disampaikan teman tadi.
Kesulitan dalam meminjam modal memang selalu menjadi alasannya klasik. Perbankan tidak akan memberikan pinjaman jika tidak ada jaminan atas pinjaman tersebut. Itu bagian dari aturan yang harus dijalankan dan cukup merepotkan bagi para pelaku industri kreatif. Persoalan lain yang muncul kemudian adalah sulitnya mencari pangsa pasar untuk produk yang akan ditawarkan atau dijual. Setidaknya, apa yang dikeluhkan teman itu akan sama persis dengan apa yang dialami seluruh pelaku industri kreatif lainnya.

Tidak bermaksud membatasi usia, tetapi hampir rata-rata para pelaku industri kreatif mereka yang masih berada pada usia muda (20 sampai 30 tahunan). Atas dasar hobi, mereka menjalankan bisnisnya sampai menjadi seorang profesional. Prosesnya tidak instan memang, try and error yang dibalut ide, pengalaman dan tindakan yang bersifat just do it adalah rumus utamanya.

Akan tetapi, kebanyak tindakan yang muncul kemudian hanya berupa keinginan untuk dapat dilihat dan dihargai sebagai sebuah bentuk eksistensi diri atau dalam bahasa lain disebut sebagai self actualization needs. Sehingga, kreativitas mereka terkadang identik dengan sebuah idealisme.

Jika ini yang muncul, maka kreativitas bukanlah suatu hal yang dapat dinilai dengan materi, tetapi ia sebuah nilai keharusan yang muncul atas dasar keinginan dan kepuasan untuk suatu apresiasi besar. Begitupun, jika harus dinilai dengan materi, maka ia membutuhkan angka-angka yang tidak sederhana.

Di Medan, secara kasat mata kebanyakan para pelaku industri kreatif mereka yang berusia muda. Berbisnis dengan bermodalkan kemampuan, skill dan hobi adalah kenikmatan luar biasa. Dalam dunia fasion misalnya, banyak baju hasil karya mereka yang patut diacungi jempol. Cara pemasarannya sederhana, melalui teman ke teman yang biasanya aktif pada sebuah komunitas seperti grup band, klub olahraga dan lainnya. Mereka berusaha untuk mem-brending diri sendiri dan teman-temannya. Ya, begitulah cara mereka membentuk pangsa pasar.

Menghidupkan Industri Kreatif

Untuk dapat menjadikan kreativitas sebagai sebuah industri bisnis yang profesional - tidak sebatas pada nilai idealism - dibutuhkan beberapa poin penting sebagai pendukung di antaranya keunikan/ciri khas produk, analisis kebutuhan pasar, manajemen promosi dan jaringan (networking) yang mencakup fans, promotor, mitra kerja.

Tulisan ini untuk membahas lebih kepada upaya promosi dan membangun jaringan kerja sama. Untuk menjawab persoalan tersebut, dicoba diberikan satu usulan yang semoga dapat diterima para pelaku industri kreatif.

Membangun jaringan memang bukan hal mudah, setidaknya butuh waktu dan proses yang lama. Untuk itu dibutuhkan satu wadah (komunitas) tempat kerja sama antarpara penggiat industri kreatif. Wadah ini merupakan tempat kerja sama segala jenis industri kreatif - mulai dari arsitektur, desain, fesyen, kerajinan, kuliner, penerbitan dan percetakan, televisi dan radio, musik, film dokumenter dan fotografi, periklanan, layanan komputer dan piranti lunak, pasar dan barang seni, seni pertunjukan, riset dan pengembangan, serta permaianan interaktif - untuk membicarakan perkembangan bisnis mereka, membuat strategi pemasaran dan bertukar informasi.

Membangun Jaringan

Mendesain setiap pertemuan bulanan, mengatur jadwal pengisi acara yang akan digilir satu-persatu ke setiap pelaku industri untuk menampilkan hasil-hasil karya mereka dan berdiskusi dengan para pelaku industri lainnya - yang tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan masyarakat umum untuk menciptkan fans dan pasar baru - serta aparat pemerintah dan steakholder terkait (perbankkan dan perusahan-perusahaan swasta). Dari kegiatan pertemuan bulanan ini diharapkan mampu membuka mata masyarakat, aparat pemerintah dan steakholder terkait bahwa industri kreatif layak untuk didukung perkembangannya.

Setidaknya, jika belum mampu mendapatkan bantuan pinjaman atau dana CSR, para pelaku industri kreatif dapat melebarkan sayap pasar mereka dengan menggarap beberapa proyek kreativitas yang memang ada di setiap perusahaan. Bisa saja berupa pembuatan film dokumentasi, foto dokumentasi, desain kantor atau ruangan kerja, pengadaan barang-barang yang bisa saja dikerjakan oleh kelompok-kelompok perajin lokal, survei atau riset. Sedangkan untuk pelaku industri kuliner, musik, seni pertunjukan dan permainan interaktif bisa saja mengambil proyek event tahunan yang biasa dilaksanakan prusahaan-prusahaan.

Industri kreatif sering dikaitkan dengan industri kecil-kecil tapi banyak. Meskipun begitu, industri ini tidak boleh dipandang remeh. Tahun lalu, nilai ekspor bisnis yang banyak dilakoni anak muda ini mencapai Rp 26 triliun. Harusnya, pemerintah lebih peduli dengan kondisi yang dialami para pelaku industri kreatif dan mulai me-maintenance upaya pengembangan industri kreatif dengan mendorong pihak perbankan untuk terlibat aktif dalam pemberian pinjaman modal.

Selain itu, pemerintah juga harus mendorong prusahaan-prusahaan negara agar lebih mengutamakan pemakaian jasa industri kreatif lokal dalam setiap kegiatan yang membutuhkan tenaga-tenaga kreatif. Semoga !

(Oleh : Mujahiddin SSos)Penulis alumnus IKS FISIP UMSU dan kandidat master Studi Pembangunan FISIP USU


Jumat, 01 Mei 2015


Penyaluran Kredit Terhadap UKM Industri Kreatif

Jumat, 01 Mei 2015

1.PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
UKM, Perbankan, dan Kredit adalah suatu kegiatan yang saling berkaitan. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Dalam pelaksanaanya, UKM memerlukan kucuran dana dari bank, tetapi dalam penyalurannya UKM masih memiliki berbagai permasalahan. Meskipun penyaluran kredit untuk UKM masih tergolong rendah, saat ini banyak bank yang berupaya membantu mengembangkan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) diyakini sebagai pembangkit ekonomi di Negara ini. Itulah salah satu penyebab perbankan membanting stir-nya untuk mengaet pelaku UKM sebagai debiturnya. Pemerintah pun langsung menyediakan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk disalurkan kepada UKM, melalui perbankan dan lembaga keuangan lain. Namun demikian, UKM juga masih memiliki permasalahan dalam mendapatkan kredit dari perbankan. Tidak tercapainya target penyaluran kredit bukan semata-mata kesalahan perbankan. Sebab bank dan UMKM masih belum begitu siap. Bagi bank, mengucurkan kredit, terutama ke usaha mikro dan kecil, cukup sulit karena umumnya pengusaha mikro dan kecil belum mengerti prosedur yang ada di bank.

1.2              Maksud dan Tujuan
1.Dengan membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui pengertian dari UKM, Perbankan, dan Kredit.
2. Memberikan informasi tentan peran bank dalam mengembangkan UKM.
3. Mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi oleh UKM.


2.PEMBAHASAN

Dilihat dari pelaksanaannya, UKM tidak terlepas dari kredit. Menurut data Bank Indonesia, total penyaluran kredit UMKM pada periode Januari - Juli 2012 mencapai Rp 681 triliun atau 33 persen dari rencana bisnis bank. Porsi kredit UMKM paling besar dikucurkan untuk sektor perdagangan yakni 46,6 persen, diikuti sektor industri pengolahan sebesar 10,5 persen, dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan 7,8 persen. Adapun rata-rata bunga kredit UMKM tercatat 13,8 persen. Menurut data BI per Juli 2012. Total penyaluran kredit secara keseluruhan mencapai Rp 2.538 triliun. Mengacu pada hal itu maka total penyaluran kredit UMKM yang telah mencapai Rp 681 triliun sudah mencapai 20 persen.

2.1.      Apa itu UKM, Perbankan, dan Kredit ?
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Berdasarkan UU No. 1 tahun 1995, usaha kecil dan menengah memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar
3.Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan  yang dimiliki atau dikuasai usaha besar.
5.Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hukum/tidak, termasuk koperasi.
6.Untuk sektor industri, memiliki total aset maksimal Rp 5 miliar.
7.Untuk sektor non industri, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 3 miliar pada usaha yang dibiayai.

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
a.Menghimpun dana
b.Menyalurkan Dana
c.Memberikan jasa bank lainnya

Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

2.2.      Peran Bank dalam Upaya Mengembangkan UKM
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi  perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya.
Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah pihak, pihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UKM akan dapat membiasakan pelaku UKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak bank untuk memberikan kredit.
Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.

Syarat UKM mendapat kucuran dana dari Bank

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus memenuhi tiga persyaratan agar usahanya dinilai visible dan bankable bagi perbankan. Sehingga perbankan bersedia untuk mengucurkan kredit. "Tiga syarat itu adalah dokumentasi usaha yang jelas, track record yang positif, dan bisnis atau cashflow yang positif," Seandainya aset usaha UKM tersebut tergolong besar tapi cashflownya negatif, perbankan tetap enggan mengucurkan kreditnya. dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerjasama membuat pelatihan bagi para pelaku UKM, agar bisa bankable sehingga bisa memperoleh pinjaman dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Pada saat ini pemerintah masih terus berusaha untuk merealisasikan UU  tentang penjaminan kredit kepada para pelaku UKM. Sehingga nantinya Bank Indonesia (BI) mempunyai payung hukum untuk melonggarkan aturannya bagi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor UKM. , agar para pelaku UKM tidak terbebani masalah jaminan pinjaman kepada perbankan. Pada saat ini bahkan ada pelaku UKM yang memberikan jaminan lebih besar kepada perbankan dibandingkan jumlah pinjamannya.

2.3       Permasalahan yang dihadapi UKM dalam Mendapatkan Kredit dari Perbankan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menghadapi fenomena paradoks. Disatu sisi UKM terlihat sangat strategis karena merupakan pilar pendukung utama dan terdepan dalam pembangunan ekonomi. UKM merupakan lapangan usaha yang paling banyak dan paling mudah diakses oleh masyarakat bawah di Indonesia. UKM paling besar dan paling cepat dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan dan memberikan sumber penghasilan bagi kebanyakan masyarakat kita. UKM paling fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah perekonomian dan UKM juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Betapa luar biasanya peran UKM di Indonesia kita ini. Namun disisi lain kita juga banyak menemukan persoalan pelik ditubuh UKM.
Kelembagaan UKM di Indonesia lemah. Hal ini disebabkan karena secara ekonomi politik, keberadaannya tidak diperhitungkan terutama pada masa rezim Soeharto berdiri kokoh. Dominasi keberpihakan rezim Soeharto kepada pelaku ekonomi besar telah menyebabkan UKM di Indonesia lemah secara kelembagaan. Sehingga UKM kita menjadi lambat mandiri, lambat mengembangkan diri dan menjadi lemah dalam hal akses. sudah menjadi rahasia umum UKM di Indonesia, bahwa dari dahulu permasalahan klasik yang selalu mendera UKM antara lain adalah permasalahan;
1.Rumitnya proses perizinan dan penyederhanaan pencatatan usaha.
2.Sulitnya akses penambahan modal melalui kredit bank.
3.Lemahnya kemampuan UKM dalam hal manajemen.
4.Lemahnya penguasaan terhadap networking atau jaringan kerja dan akses pasar.

2.4       Penyaluran kredit teradap UKM Industri Kreatif
Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).
Berdasarkan komposisi usaha di Indonesia untuk industri kreatif hanya 9,67%. Oleh karena itu, perbankan perlu mendorong penyaluran kredit supaya industri ini berkembang pesat.
Program BI tahun depan yakni memberikan pelatihan pencatatan keuangan. Dalam hal ini, para pelaku UMKM diajari untuk menggunakan metode keuangan secara baik.
Pencatatan keuangan bagi industri kecil, sangat penting mengingat perbankan akan menyalurkan kredit dengan mengecek terlebih dulu sejauh mana perusahaan itu dapat membuat neraca keuangan, rugi-laba, cash flow, cash in, dan cash out flow.
Perbankan tidak semudah memberikan kredit kepada perusahaan besar dengan manajemen keuangan yang sudah tertata rapi. Jika pencatatan keuangan sudah rapi, diyakini bank akan segera menyalurkan kredit. Karena bank sudah tahu siapa saja yang layak diberikan kredit.
Program BI dalam pencatatan keuangan bagi industri kecil atau industri kreatif akan direalisasikan dengan menggandeng dengan beberapa universitas. Rencananya, program tersebut akan dibuat silabus khusus untuk mempermudah pelaku UMKM memahaminya. Selanjutnya diharapkan porsi penyaluran kredit bagi industri kreatif semakin besar. Step by step akan didorong pelaku industri kecil untuk memperbaiki manajemen keuangan. Kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto Indonesia meningkat setiap tahun.
Pada 2010-2013 industri ini merupakan penyumbang PDB ketujuh dari 10 sektor ekonomi atau 7,05% setara dengan Rp641,8 miliar. Adapun dari 15 subsektor industri kreatif yang memiliki nilai tambah bruto terbesar yakni kuliner senilai Rp208,6 miliar (32,51%) dan terendah pasar seni dan barang antik dengan kontribusi NTB senilai Rp2,01 miliar.
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama. Namun perhatian pemerintah baru digarap serius pada 2004 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika berbicara ekonomi kreatif itu intinya mempunyai nilai tambah. Dengan kreatifitas itu bisa menjual produk tersebut.
Akan didorong pelaku industri kreatif menggandeng desainer sebagai upaya pengembangan produk selalu berinovasi. Satu produk bisa menjadi produk bernilai jual tinggi dengan sentuhan dan pengembangan merek serta terdaftar Hak Kekayaan Intelektual. Untuk bisa masuk pasar ekspor harus memahami selera konsumen. Dengan memfasilitasi antara buyer dengan pelaku industri kreatif dengan mengadakan pameran berkelas internasional.
Ekonomi kreatif merupakan pendapatan yang bisa membantu sektor perpajakan.
Upaya pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif sesuai dengan Instruksi Presiden No 6/2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. Pada pemerintahan baru, akan dibentuk suatu badan atau wadah yang menangani dan mengelola ekonomi kreatif se-Indonesia.Di mana badan itu bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Semoga dengan pemerintahan baru ini, ekonomi kreatif mendapatkan perhatian penuh.


3.PENUTUP

Kesimpulan

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Dalam pelaksanaannya, UKM memerlukan penyaluran kredit. Disinilah peranan bank sangat dibutuhkan. Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi UKM untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi jika UKM membutuhkan penyaluran kredit, maka UKM tersebut harus memenuhi tiga syarat.Tiga syarat tersebut, yaitu :
1.Dokumentasi usaha yang jelas,
2.Track record yang positif, dan
3.Bisnis atau cashflow yang positif

Financeroll–Bank Indonesia (BI) menyebutkan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah kepada sektor industri kreatif berkisar 17,4% atau relatif kecil dibandingkan dengan non industri kreatif. Data BI mencatat penyaluran kredit untuk industri kreatif per Agustus 2014 senilai Rp115,4 triliun (17,4%), sedangkan kredit non-industri kreatif Rp535,8 triliun (82,6%). Sementara kredit untuk sektor kerajinan Rp52,7 triliun (46,8%), fesyen Rp26,3 triliun (23,3%) dan desain senilai Rp14,8 triliun (13,1%).

Referensi :

http://mithafilandari.blogspot.com/2013/05/pemberian-bantuan-kredit-oleh-bank.html\

http://financeroll.co.id/news/penyaluran-kredit-umkm-ke-sektor-industri-kreatif-sekitar-174/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Disukai Pengunjung